"S*tan Kau", Tak Boleh Parkir di Bahu Jalan, Pria ini Maki-Maki Polisi
Kapolresta Kombes Pol T Saladin SH menyebutkan,
surat pemanggilan terhadap pria yang memaki petugas itu sudah dilayangkan pada
Selasa, 3 Januari 2017. "Dia akan dimintai keterangan pada Kamis pagi, 5
Januari 2017," sebut Kombes Saladin, Rabu (4/1) dilansir tribratabandaaceh.
Dia menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan
setelah pihaknya menerima pelaporan dari Aiptu Adi Suriyono tentang kasus
tersebut. "Satuan Reserse Kriminal juga telah meminta keterangan Aiptu Adi
Suryono setelah yang bersangkutan membuat laporan," katanya.
Dalam laporan itu, tambah Kapolresta, petugas
itu juga menyerahkan sejumlah bukti peristiwa yang menjadi perhatian warga
tersebut. "Dalam pemeriksaan, Aiptu Adi mengaku kerap menjadi korban makian,
tapi tidak mempermasalahkannya. Baginya hal itu sudah biasa. Tapi tindakan
pelaku ini tidak bisa dibiarkan karena akan berdampak buruk bagi hukum, seolah
hukum tidak ada," kata Saladin.
Ditegaskannya, tindakan pelaku tidak hanya
melukai diri pribadi Aiptu Suryono tapi juga meleceh institusi kepolisian.
"Saat kejadian, korban sedang bertugas melakukan pengamanan malam tahun baru.
Anggota kita itu sedang melaknakan tugas negara," tambah Kapolresta.
Saladin menambahkan, pihaknya juga akan
menyelediki latar belakang pelaku sehingga mengeluarkan kata-kata makian.
"Nanti baru kita ketahui siapa si pelaku ini sebenarnya. Tapi yang jelas,
pelaku ini wiraswasta yang sehari-hari menjual roti. Namanya EI (40) warga
Tibang Kecamatan Syiah Kuala," pungkas Kapolresta.
Sebagaimana diketahui, video tentang pelecehan
terhadap petugas Satlantas yang dilakukan pengendara Kia tersebut beredar di
dunia maya setelah diunggah di youtube. Video itu mendapatkan tanggapan beragam
dari masyarakat. Kabanyakan netizen mengecam tindakan pengendara Kia yang
dinilai angkuh dan arogan.
"S*tan Kau", Tak Boleh Parkir di Bahu Jalan, Pria ini Maki-Maki Polisi
"S*tan Kau", Tak Boleh Parkir di Bahu Jalan, Pria ini Maki-Maki Polisi
Posting Komentar