0

Dhani, Rachmawati Cs Ditangkap, Ini Paling Ditakutkan Gerindra


 
Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid
khawatir bangsa ini kembali ke zaman Orde Baru. Hal ini menyusul penetapan 10
tokoh politik menjadi tersangka kasus dugaan makar dan pelanggaran UU tentang
Informasi Transaksi Elektronik, pagi tadi.

"Saya khawatir Indonesia kembali ke
zaman represif, zaman opsus, zaman Pangkopkamtib yang mudah dan gemar menangkapi
lawan-lawan politik," kata Sodik di Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Dari 10 tokoh yang ditetapkan tersangka
dua di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati
Soekarnoputri dan calon wakil bupati Bekasi yang diusung Gerindra Ahmad Dhani.

Menurut Sodik aparat kepolisian harus
cermat dalam mendefinisikan tindakan makar. Sodik mengatakan tindakan makar
merupakan sesuatu hal yang didasari dengan ‎syarat dan kriteria yang ketat.

"Aparat harus menjelaskan dengan
gamblang karena sekarang zaman transparan," ujarnya.

Menurut Sodik tuduhan makar merupakan
tuduhan penggulingan kekuasaan. Itu sebabnya, bila ada kesalahan dalam
penanganan kasus ini, dengan kata lain orang yang ditangkap tidak terbukti,
maka Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus bertanggungjawab.

"Maka, kompensasi yang setimpal bagi
mereka yang tidak terbukti menuduh makar adalah (Kapolri) mundur atau diganti,"
kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri
Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengungkapkan alasan petugas menciduk Ahmad
Dhani dan kawan-kawannya, pagi tadi. Alasannya, mereka diduga ingin menyusupkan
agenda lain di tengah aksi damai umat Islam di lapangan Monumen Nasional,
Jakarta Pusat.

"Punya tujuan tidak sejalan, (indikasi)
ingin menguasai gedung DPR, MPR," kata Boy di lapangan silang Monas.

Boy
menduga mereka ingin mendompleng aksi 2 Desember untuk kepentingan politik
tertentu.

"Mereka kecenderungannya ingin
memanfaatkan. Bisa jadi memanfaatkan momen ini (aksi 212)," kata Boy.

Boy mengungkapkan polisi
memiliki bukti percakapan mereka yang diduga untuk merancang agenda
terselubung. Rencana terselubung tersebut, kata Boy, diduga sudah dibangun jauh
sebelum aksi 2 Desember.

"Ada informasi komunikasi antar
kesepuluh ya, Dugaan (komunikasi) sejak 3 minggu lalu," kata dia.

Kesepuluh tersangka terancam
dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa, Pasal 107 Juncto
110 KUHP Juncto 87 KUHP tentang Tindakan Makar dan Undang Undang ITE.

Boy mengatakan proses hukum
terhadap kesepuluh tersangka ditangani Polda Metro Jaya.

Boy mengatakan Polda Metro akan
merilis kasus ini secara lengkap besok, Sabtu (3/12/2016) besok.

"Besok saja semuanya
disampaikan di polda. Itu besok, sekalian semua," kata dia.

Dhani, Rachmawati Cs Ditangkap, Ini Paling Ditakutkan Gerindra
Dhani, Rachmawati Cs Ditangkap, Ini Paling Ditakutkan Gerindra

Posting Komentar

 
Top