0

Google Menolak Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menko Darmin


Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution
menegaskan bahwa Google harus manjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin
beroperasi di Indonesia. Hanya dengan cara itu pemerintah bisa memungut pakak
dari perusahaan internet asal Silicon Valley, Amerika Serikat itu.


"(Perusahaan) apapun ya
harus ada bentuk usaha tetapnya di Indonesia. Itu syaratnya. Harus ada bentuk
usaha tetapnya baru atas dasar itu kemudian bisa dibuat hitung-hitungan berapa
pajaknya. Kalau itu enggak ada, ya susah," kata Darmin di Kompleks Istana
Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).


Darmin mengakui saat ini
Indonesia belum memiliki aturan perpajakan yang maksimal untuk memajaki
perusahaan penyedia layanan internet seperti Google. Oleh karena itu,
pemerintah akan terus mendorong Google untuk membentuk BUT.

"Kalau enggak, enggak
ketemu," ucap Darmin.


(Baca: Gerah atas Penolakan
Google, Sri Mulyani Beri Sinyal Bawa Kasus ke Peradilan Pajak )


Saat ditanya apakah pemerintah
akan memblokir Google apabila tetap membandel, Darmin enggan menjawabnya.


"Kamu itu, itu kan yang
kamu mau saya ngomong. Enggak mau," kata Darmin sambil tetawa dan masuk ke
mobilnya.


PT Google Indonesia sebelumnya
menolak pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak. Selain menolak diperiksa, Google
juga menolak ditetapkan sebagai badan usaha tetap (BUT) atau badan yang
seharusnya membayar pajak kepada negara. Ditjen Pajak mempertimbangkan
mengambil langkah lebih keras kepada Google.


"Kami akan tingkatkan itu
menjadi bukti permulaan atau investigasi dikarenakan menolak diperiksa. Itu
salah satu indikasi pidana," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (15/9/2016).

Google Menolak Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menko Darmin
Google Menolak Bayar Pajak, Ini Penjelasan Menko Darmin

Posting Komentar

 
Top