0

Ketentuan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

 

Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara
kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran
kepesertaan.

Aturan
baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap
pentingnya membayar iuran secara rutin.

"Peserta
BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan
dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung
dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan
Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta,
Rabu (14/9/2016).

Menurut
dia, aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun
2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo
pada Maret 2016 lalu.

Ketentuan
baru tersebut berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja
penerima upah (PPU). 

Tujuan
pemberlakuan aturan baru ini untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap
pentingnya membayar iuran secara rutin. Pasalnya, dalam perkembangan program
BPJS Kesehatan, banyak peserta yang sudah menggunakan fasilitas, tetapi tidak
mau menanggung beban iuran.

Bayu
menjelaskan, di aturan lama, peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran
akan dikenakan denda sebesar dua persen dari total tunggakan. Batas toleransi
menunggak adalah selama tiga bulan.

Pada
aturan baru, layanan yang dinon-aktifkan sementara karena telat membayar iuran
dapat kembali aktif jika peserta penjaminan membayarkan iuran dengan jumlah
iuran yang tertunggak.

Dengan
status kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin
BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan rawat jalan
pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).


 


Ketentuan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif
Ketentuan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Kepesertaan Langsung Non-aktif

Posting Komentar

 
Top