PERINGATAN ..!!! PENJUAL BENSIN ECERAN AKAN DIPENJARA 3-6 TAHUN, SEBARKAN INFO INI
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}
Penjual bensin eceran yang
tak berizin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan harus segera
membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu
sepekan.
Itu adalah salah satu
hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim
Pengawas Pendistribusian BBM
bensin eceran, di Aula Mapolres Bulungan.
Jika lewat waktu yang sudah diberikan tersebut
masih ada yang berjualan, kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak
tegas sesuai aturan yang ada.
"Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon
maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak
ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit," tegas
Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan
Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
(Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. semoga bermanfaat.
PERINGATAN ..!!! PENJUAL BENSIN ECERAN AKAN DIPENJARA 3-6 TAHUN, SEBARKAN INFO INI
PERINGATAN ..!!! PENJUAL BENSIN ECERAN AKAN DIPENJARA 3-6 TAHUN, SEBARKAN INFO INI
Posting Komentar