Wow Mengejutkan,,, Merk Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, dan Ditarik Dari Pasaran!! Ini Kesalahan Fatal Mereka!
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual secara resmi telah mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah
dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince atas seluruh
sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).
Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman membenarkan
bahwa sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek tersebut.
Fathlurachman menegaskan bahwa keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut
tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, siapapun tidak
berhak lagi menggunakan merek itu.
Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince
menjelaskan bahwa putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI melarang serta
menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki
kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.
Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia juga wajib untuk melarang peredaran produk dan
kemasan Cap Kaki Tiga
pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik
negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga
milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran.
Russell Vince, yang berkebangsaan Inggris
memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang
menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia. Argumentasi Russel tersebut
diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual
Property Rights (TRIPS).
Fathlurachman juga mengatakan bahwa pihaknya
menyerahkan pilihan kepada pihak perusahaan Cap Kaki Tiga, apakah akan
mengajukan merek baru pengganti "Cap Kaki Tiga". Karena, sesuai
dengan aturan, bahwa setiap merek tidak boleh sama dengan lambang negara.
Dia juga tidak memungkiri
bahwa pendaftaran merek cap kaki adalah kelalaian berbagai pihak sebelumnya
yang meloloskan pendaftaran Cap Kaki Tiga sebagai merek dan itu terjadi sudah
puluhan tahun lalu. Apalagi, hal itu telah terjadi sejak puluhan tahun yang
lalu. Sebagai informasi Merk Cap Kaki Tiga didirikan di Malaysia pada 1973 dan
hadir di Indonesia sejak 1978.
Wow Mengejutkan,,, Merk Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, dan Ditarik Dari Pasaran!! Ini Kesalahan Fatal Mereka!
Wow Mengejutkan,,, Merk Cap Kaki Tiga Resmi Dicoret Pemerintah, dan Ditarik Dari Pasaran!! Ini Kesalahan Fatal Mereka!
Posting Komentar