Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Ketua Bidang
Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengadukan sebuah akun Facebook ke Polda
Metro Jaya. Laporan itu dibuat menyusul tuduhan bahwa PDIP menerima mahar Rp 10
triliun dari Basuki T Purnama (Ahok) terkait pencalonan gubernur DKI,
yang ditulis akun Facebook tersebut.
"Tadi
kita sudah ketemu Kapolda pak M Iriawan didampingi Dirkrimsus, Dirintel dan
Dirkrimum. Kita melaporkam terkait pemberitaan tanggal 24 September 2016 di
online 'Suara Nasional' yang isi beritanya dengan judul 'Wow Menteri Bocorkan
Mahar Ahok ke PDIP 10 Triliun'," jelas Trimedya kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut
Trimedya, tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan fitnah belaka.
Sehingga, timnya memutuskan untuk
melaporkan pemilik akun Facebook tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Karena
ini kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai, kita rapat DPP pada
hari Kamis lalu memutuskan supaya
orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda
Metro Jaya," imbuhnya.
Trimedya
melanjutkan, pihaknya telah mengetahui siapa pemilik akun Facebook tersebut. Ia
berharap, polisi segera menindaklanjuti laporannya dan menangkap pelakunya.
"Dan
kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dari kita. Kita berkeyakinan dan kita
sudah kaji bahwa ini melanggar UU ITE dan kita berharap pihak kepolisian dalam
hal ini Polda Metro Jaya cepat memprosesnya supaya sama seperti kasus Obor
Rakyat," terang dia.
Menurutnya,
hal ini harus segera ditindaklanjuti aparat polisi, apalagi di tengah Pilkada
DKI ini suhu politik semakin memanas.
"Supaya
orang yang menyebarkan fitnah itu cepat diproses ke hukum apalagi kita khawatir
upaya ini kita ketahui Pilkada DKI sudah semakin panas," ungkapnya.
Ia menambahkan, timnya telah mendapat perintah langsung dari Ketua Umum dan
Sekjen PDIP untuk melaporkan kasus ini ke
polisi. Ia juga berharap, dengan dilaporkannya ke
polisi, akan menguak motif sebenarnya.
"Karena di dalam PDIP semua calon-calon yang direkomendasikan tidak ada
meminta uang bahkan ada beberapa daerah yang
elektabilitas calonnya kuat, DPP partai
memberikan bantuan secara gotong-royong kepada mereka. Apalagi dalam berita
ini
kan angkanya fantastis Rp 10 triliun,"
paparnya.
"Kita berkeyakinan Polda Metro cukup canggih cybernya, mungkin bisa
mengejar pelaku dan motifnya. Termasuk kalau kita
lihat judulnya 'wow ada menteri yang bocorkan
mahar' itu siapa yang disampaikan orang bernama Hanibal itu," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna
mengatakan, pihaknya melampirkan bukti-bukti
terkait pelaporan tersebut.
"Ada berita online dan capture-capturenya Hanibal Wijayanta," ujar
Sirra.
Sirra berharap, dengan ditangkapnya pelaku akan menguak siapa menteri yang
membocorkan soal mahar tersebut.
"Di beritanya ini sumber dari seorang menteri maka biarlah ini terkuak
dari menteri siapa. Kalaupun ini ada sumber, kan kode etik urnalistik harus
mengkroscek baik ke Ahok maupun ke partai apa betul ada mahar. Bagi kami tidak
ada tradisi politik ada mahar bahkan kami bergotong royong," tambah Sirra.
Atas hal itu, Trimedya yang diwakili oleh Sirra melaporkan pemilik akun
Facebook dalam laporan resmi bernomor LP/4841/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan
tuduhan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dia berharap, Polri yang menerima pengaduan masalah pencemaran nama baik
segera menindaklanjuti laporan itu walau dengan fakta sekecil apa pun, jika ada
laporan resmi hendaknya ditindaklanjuti sesuai prosedur.(*)
Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook
Dituding Terima Mahar Rp 10 T dari Ahok, PDIP Polisikan Sebuah Akun Facebook
Posting Komentar