Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Sahabat Merdekasiana, ada
kalanya penghasilan suami tak cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,
apakah jika suami hanya memberi uang satu juta Rupiah dan meminta istri untuk
mencukup-cukupi seluruh kebutuhan hidup keluarga dengan uang sejumlah itu, sudahkah
bisa terhitung menafkahi? Dengan catatan, memang penghasilan suami hanya
sejumlah itu, tidak lebih.
Para
ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Safi'iyyah berpendapat, barometer yang
dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah
keadaan suami itu sendiri, bukan berdasarkan kebutuhan istri, berdasarkan
firman Allah Ta'ala:
"Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah
karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang
melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan
memberikan kelapangan setelah kesempitan." (QS. Ath Thalaq: 7)
Bisa
dikatakan ketika istri memiliki kebutuhan sebesar 3 juta Rupiah sebulan, namun
suami hanya mampu memberi 1 juta Rupiah karena hanya sejumlah itulah
pendapatannya, maka dengan 1 juta Rupiah pun suami sudah dikatakan telah
menafkahi istrinya.
Pendapat
ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh 'bil
ma'ruf' pada ayat berikut:
وَعَلَىالْمَوْلُودِلَهُرِزْقُهُنَّوَكِسْوَتُهُنَّبِالْمَعْرُوفِ
"Dan
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang
ma'ruf (baik)." (QS. Al Baqarah : 233)
Ibnu
Katsir berkata, "Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan
para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai
dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan."
Selain
itu, masih ada dalil lain yang memperkuat pendapat tersebut:
وَمَتِّعُوهُنَّعَلَىالْمُوسِعِقَدَرُهُوَعَلَىالْمُقْتِرِقَدَرُهُمَتَاعًابِالْمَعْرُوفِ
"Dan
hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai
dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula,
yaitu pemberian menurut yang patut". (QS. Al Baqarah:236)
Lalu
bagaimana jika nafkah yang diberikan suami tersebut dianggap kurang oleh istri?
Apakah lantas istri yang harus bekerja keras memenuhi jumlah kekurangan
tersebut?
Dalam
hal ini, suami perlu ikhtiar optimal dan tidak boleh mudah menyerah, bahkan
sampai menekan istri untuk turut bekerja, kecuali dengan keridhoan istri untuk
ikut bekerja.
Karena
pada akhirnya, istri bahkan memiliki hak untuk menggugat cerai, terutama ketika
kondisi kekurangan nafkah tersebut tak sanggup untuk dipikulnya. Wallahualam.
Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?
Suami Hanya Memberi Satu Juta Per Bulan Apakah Terhitung Sudah Menafkahi?
Posting Komentar