0

Polri di Era Jokowi Kembali buat Gebrakan baru: SKCK bisa diurus via Online!

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

 

Polri
di era kepemimpinan Presiden Jokowikembali
membuat gebrakan baru yaitu untuk pengurusan SKCK dapat diurus lewat online.

"Bagi
warga DKI dapat mengurus SKCK secara online di linkhttp://skck.polri.go.id,"
cuit @tmcpoldametro dikutip OkTerus.com.

SKCK
sendiri adalah surat keterangan resmi yang telah diterbitkan oleh Polri yang
menyatakan kalau seseorang punya catatan baik di kepolisian.

SKCK
pada umumnya diperlukan untuk bisa melakukan pendaftaran CPNS, pembuatan visa,
atau pun surat lamaran pekerjaan.

SKCK
Online bisa didapatkan dengan cara melakukan unggahan dokumen yang disyaratkan
serta mengisi form yang telah tersedia. Berikut kutipan OkTerus.com mengenai
cara membuat SKCK Online:

1. Untuk WNI

– Copy
scan KTP asli
– Copy scan kartu keluarga asli
– Copy scand akta kelahiran/Kenal Lahir
– Copy scan pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 dengan latar foto berwarna
merah, tampak muka. Bagi yang mengenakan jilbab harus tampak muka
– Copy scan passpor dalam rangka pengurusan visa

2. Untuk WNA

-Copy
scan surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan,
menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA
-Copy scan paspor asli
-Copy scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP) asli
-Copy scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian
sopan, tampak muka
-Copy scan surat nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat
sponsor dari WNI

Peraturan:

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 dapat
mengambil surat tersebut di loket pelayanan hingga pukul 14.00 pada hari yang
sama. Surat dapat diambil dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi dan
membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas.

SKCK dapat diambil paling lama 3 hari kerja. Bila melebihi waktu
tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus
melakukan registrasi ulang.

Polri di Era Jokowi Kembali buat Gebrakan baru: SKCK bisa diurus via Online!
Polri di Era Jokowi Kembali buat Gebrakan baru: SKCK bisa diurus via Online!

Posting Komentar

 
Top