Ada-Ada Saja Sudah Dihukum cambuk, Perempuan Ini Bergaya Saat Difoto Wartawan
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Kejaksaan Tinggi Negeri
Syariah Banda Aceh mengadakan hukuman eksekusi cambuk untuk pelaku mesum atau
khalwat.
dikerjakan di halaman Masjid Al Badar, Gampong Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam,
Jumat (12/6/2015).
Eksekusi beberapa terpidana yang terbagi dalam
empat wanita serta tiga lelaki ini mengambil alih perhatian beberapa ribu
orang-orang Banda Aceh.
Tidak cuma beberapa lelaki yang barusan selesai
melakukan salat Jum'at, beberapa wanita juga turut memadati halaman masjid
untuk melihat sistem eksekusi.
Selesai pembacaan amar putusan oleh Jaksa Muda
Syarifah Rosnizar, satu per satu terpidana masalah mesum ini di panggil ke atas
satu panggung.
Pada giliran pertama, pihak kejaksaan memanggil
terpidana atas nama Rina Zainabon (40). Dia terbukti melakukan mesum dan
bertindak sebagai mucikari.
Hanya saja ada hal yang menarik usai pemanggilan
perempuan paruh baya ini.
dan jilbab motif, malah bergaya seperti model saat melihat para wartawan sibuk
mengabadikan setiap momen proses eksekusi.
Dia juga mengangkat tangannya dan melempar senyum
kepada seluruh pengunjung. Persis seperti model yang sedang berada dicatwalk.
Aksi Zainabon, sontak mengundang tawa para
pengunjung yang langsung meneriakinya.
"Bit hana malee (Betul-betul nggak malu),"
teriak warga.
Namun dengan tenang dan penuh senyum, Zainabon
malah menjab teriakan warga.
"Kenapa saya harus malu, wong saya salah,"
balasnya.
Setelah aksi menggelikan itu, Zainabon langsung
dieksekusi oleh seorang algojo. Dua mendapat hukuman enam kali cambukan setelah
dipotong masa tahanan.
Sementara itu, enam terpidana lainnya yakni
pasangan M Afzal (18) dan Fitri Yanti (22) dicambuk 4 kali, Emi Rosalia (19)
dan Masrurol (19) dicambuk 5 kali, Fatmawati (21) dan Almito Sukrial (23)
dicambuk 5 kali.
"Mereka ini terbukti berkhalwat dan kita hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo dan pasal 5 Qanun nomor 14 tahun 2003
tentang khalwat atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan nikah," kata
Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin.
Ada-Ada Saja Sudah Dihukum cambuk, Perempuan Ini Bergaya Saat Difoto Wartawan
Ada-Ada Saja Sudah Dihukum cambuk, Perempuan Ini Bergaya Saat Difoto Wartawan
Posting Komentar