0

Memanas….!! Komunitas Advokat Muda Laporkan Akun SBY ke Polda

 

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

KOMUNITAS Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) hari ini,
Jumat (7/10) secara resmi melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke Polda Metro.
Akun tersebut ialah penyebar potongan video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama
di Kepulauan Seribu yang belakangan 


menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat terkait statemen
terkait Surat Al-Maidah ayat 51. 


Kotak
Adja melaporkan akun SBY dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan
ancaman pidana 6 Tahun Penjara. Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid mengatakan
masalah tersebut harus didorong ke arah ranah hukum agar polemik yang
menyangkut SARA di masyarakat tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi
jelas. 


"Selain itu kami melihat adanya pengunggahan video viral
di Facebook tidak utuh dan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan multitafsir
dan kesalahpahaman. 


Ini jelas
sebagai upaya propaganda dan adu domba antarumat sehingga menumbuhkan
kebencian," imbuhnya. 


Sebelumnya
diberitakan, 
Setelah ditelusuri, ternyata penyebar pertama fitnah dan
tukang plintir yang memotong video cuplikan Ahok adalah akun bernama Buni Yani.
Dalam akunnya, sangat jelas Buni Yani menulis:

  PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
(menggunakan tanda tanya, tapi seolah-olah menyatakan)


"Bapak
ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga
bapak ibu) dibodohi"


Padahal perkataan Ahok yang asli adalah:

"Jadi
saya cerita ini supaya bapak ibu semangat. Ga usah kepikiran 'ah nanti kalau ga
kepilih, pasti Ahok programnya bubar' nggak, saya sampai Oktober 2017. Jadi
jangan percaya sama orang. Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu ga bisa
pilih saya, karena dibohongin pake surat almaidah 51 macem-macem itu. Itu hak
bapak ibu ya.


Jadi
kalau bapak ibu perasaan ga bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka,
dibodohin gitu ya, gapapa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu. Program
ini jalan saja. Jadi bapak ibu ga usah merasa ga enak. Dalam nuraninya ga bisa
pilih Ahok, ga suka sama Ahok nih, tapi programnya kalo gue terima ga enak dong
gue hutang budi, jangan!"



Sangat jelas ya bedanya.

Ahok:
karena dibohongin pake surat almaidah macem-macem itu.


Buni
Yani: "Bapak ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk
neraka (juga bapak ibu) dibodohi"


"dibohongin
pake surat almaidah" berarti ada orang yang menakut-nakuti masyarakat agar
tidak memilih Ahok, karena diancam masuk neraka. Ahok menilai itu membohongi
masyarakat, menggunakan (pake) surat almaidah.


"Bapak
ibu (pemilih muslim)…dibohongi surat Almaidah 51….(dan) masuk neraka (juga
bapak ibu) dibodohi" berarti surat Almaidahnya yang bohong, artinya Ahok
menganggap surat Almaidah bohong, yang membodohi dengan masuk neraka.


Sebenarnya
ini sangat sederhana untuk dipahami. Namun karena sudah difitnah dan diplintir,
orang-orang jadi mendadak emosi.(*)

 


Memanas….!! Komunitas Advokat Muda Laporkan Akun SBY ke Polda
Memanas….!! Komunitas Advokat Muda Laporkan Akun SBY ke Polda

Posting Komentar

 
Top