0

Jokowi Perintahkan Buka Kasus Munir, Fadli Zon Ngomong Ketus Bilang Begini…..!!

 

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Wakil Ketua DPR
RI Fadli Zon menilai, kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said
Thalib sudah selesai. Oleh karena itu, jika mau dibuka kembali malah akan
menambah pekerjaan.


Pihak-pihak
yang dianggap bersalah, kata Fadli, sudah selesai menjalani hukuman sehingga
tak ada lagi alasan mengangkat kasus tersebut.


"Saya
melihat setiap kasus kalau mau dibuka kembali kan berarti kita menambah
pekerjaan. Nah, kasus Munir ini bukankah ini sudah selesai di
pengadilan,," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(13/10/2016).


Ia
menambahkan, membuka kasus yang sudah selesai di pengadilan akan berpotensi
menimbulkan anggapan tidak ada kepastian hukum di Indonesia.



Oleh karena itu, menurut dia, kasus Munir tak perlu dibuka
kembali kecuali jika ada hal-hal baru yang luar biasa di lapangan sehingga
membuat kasus tersebut harus dibuka kembali.


"Apa
lagi yang mau diangkat kalau misalnya tidak ada novum baru. Menurut saya,
persoalan masalah hukum itu harus ada kepastian dan kepastian itu ditunjukkan,
ya selesai atau tidak pada waktu itu," tutur Politisi Partai Gerindra itu.



(baca: Jika Diminta Pemerintah, Mantan Anggota TPF Siap Beri
Salinan Dokumen Kasus Munir)


Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan
terhadap Kementerian Sekretariat Negara terkait permohonan agar pemerintah
mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan Munir.


Ketua
Majelis Sidang, Evy Trisulo, dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa
pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian
Munir, seperti yang dimohonkan.

Namun Kemensetneg tak
mengetahui keberadaan dokumen laporan TPF tersebut yang diberikan kepada
pemerintah saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.


Pemerintah
meminta kepada TPF untuk menyerahkan salinan putusan.


Aktivis
HAM sekaligus pendiri KontraS dan Imparsial, Munir (39) meninggal di atas
pesawat Garuda Indonesia dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam
untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana pada 7 September 2004 lalu.


Pada 11
November 2004, pihak keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil
otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa Munir
meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.


Koordinator
Kontras Haris Azhar meminta Presiden Joko Widodo segera mengumumkan kepada
publik hasil temuan TPF.



Menurut Haris, dari hasil temuan TPF, pemerintah atau aparat
penegak hukum bisa menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan
Munir.


Selain
menelusuri orang-orang yang terlibat, kata Haris, temuan TPF bisa mengungkap
sejumlah kejanggalan pada saat Munir dibunuh.


Haris
mengatakan, ketika Munir transit di Bandara Changi, Singapura, untuk menuju
Amsterdam, Belanda, kamera pengawas di bandara mati secara serentak.


"Ada
banyak kejanggalan, salah satunya kenapa ketika Cak Munir berangkat, sontak
CCTV di Bandara Changi mati serentak," kata dia.


Dengan
banyaknya kejanggalan dan belum tertangkapnya auktor intelektual kasus pembunuhan
Munir, Haris menilai, tidak ada jalan lain selain membuka hasil temuan TPF
tersebut.


Haris
mengatakan, pemerintah wajib mengumumkan dokumen hasil penyelidikan tersebut
sebagaimana tercantum dalam pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 tentang
Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir.

 


Jokowi Perintahkan Buka Kasus Munir, Fadli Zon Ngomong Ketus Bilang Begini…..!!
Jokowi Perintahkan Buka Kasus Munir, Fadli Zon Ngomong Ketus Bilang Begini…..!!

Posting Komentar

 
Top