0

Bulan Oktober Tarif Listrik Naik! Ini Penjelasan Pihak PLN



Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

PT. Perusahaan Listrik
Negara atau akrab dikenal PLN, mendadak naikkan tarif listrik pada periode
Oktober 2016 yang berlaku untuk 12 golongan pelanggan.

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar
Amerika Serikat (AS) yang diiringi dengan kenaikan harga minyak atau Indonesian
crude oil price (ICP) serta penurunan inflasi yang menahan selisih kenaikan
tarif, menjadi alasan pihak PLN menaikkan tarif listrik.

Agung Murdifi, Manajer
Senior Public Relations PLN mengungkapkan "Tarif menurun sejalan dengan penurunan
Biaya Pokok Produksi / BPP dan perubahan variabel makro ekonomi," Jumat 7
Oktober 2016.

Dari tiga indikator
diatas, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp
1.459,74 per kWh dan tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp
1.111,34 per kWh.

Disisi lain untuk tarif listrik di Tegangan Tinggi
/ TT menjadi Rp 994,80 per kWh dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp
1.630,49 per kWh.

Sedangkan untuk 12 Golongan yang mengalami
kenaikan tarif listrik adalah:

1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya
1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA s.d5.500
VA

4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di
atas 200 kVA

7. Industri I-3 atau TM daya dia tas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya
30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA s.d
200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200
kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri
dari 37 golongan‎. 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff
Adjustment atau tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

Sementara itu, 25 golongan tarif listrik lainnya
tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan
industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif
tersebut. Pelanggan golongan tersebut masih  tetap diberikan subsidi oleh
Pemerintah.

Bulan Oktober Tarif Listrik Naik! Ini Penjelasan Pihak PLN
Bulan Oktober Tarif Listrik Naik! Ini Penjelasan Pihak PLN

Posting Komentar

 
Top