Memanas…!! MUI SumSel Laporkan Ahok ke Polisi
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab
disapa Ahok, dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Sumatera
Selatan, Kamis 6 Oktober 2016. Ahok dilaporkan, lantaran dinilai telah
melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Komisi Hukum
dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora mengatakan, mereka baru
mengetahui, jika Ahok telah melakukan pelecehan terhadap ayat suci Alquran,
setelah melihat video berbagi Youtube.
"Mestinya, dia (Ahok)
tidak perlu menyinggung soal Alquran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu
kan hak umat Muslim. Kalau dia mengajak agamanya sendiri, ya tidak apa-apa, dan
tidak ada masalah," ujar Yogi.
Di video
itu, Ahok tampak mengarahkan warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran
surat Al Maidah.
"Bapak
ibu ga bisa pilih saya….Dibohongin dengan surat Al Maidah 51…macem-macem
itu…itu hak bapak ibu, kalau bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut
neraka, dibodohin gitu ya..gapapa…" kata Yogi, menirukan ucapan Ahok di
dalam video tersebut.
Atas
pernyataan Ahok itu, MUI Sumsel bersama organisasi Islam akan melakukan aksi
dengan turun ke jalan, agar Ahok meminta maaf kepada umat Islam.
"Kami
laporkan pasal 156 KUHP jo pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan
Pencemaran Nama Baik Agama pasal 310-311 KUHP. Rencananya, dalam waktu dekat
kami akan turun ke jalan, meminta Ahok meminta maaf dan proses hukumnya
berlangsung," ujar Yogi. (asp)
Memanas…!! MUI SumSel Laporkan Ahok ke Polisi
Memanas…!! MUI SumSel Laporkan Ahok ke Polisi
Posting Komentar