Duh, Teganya…!! Sandiaga Uno Tak Bayar Upah Karyawan 3 Bulan dan Tak Bayarkan THR
Normal
0
false
false
false
IN
X-NONE
X-NONE
MicrosoftInternetExplorer4
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
Belasan
jurnalis Indonesia Finance Today (IFT) datang mengadu ke kantor Lembaga Bantuan
Hukum Pers (LBH Pers) karena tidak di bayar upahnya selama kurang lebih tiga
bulan berturut-turut. Mereka juga tidak diberikan uang tunjangan hari raya
(THR).
Para
karyawan yang mengadu juga menyatakan, hingga siaran pers ini disusun selalu
mengalami kesulitan dalam menghubungi Aditya Chandra Wardhana, yang notabene
merupakan Chief Executive Officer (CEO) IFT.
"Karena
itu karyawan Indonesia Finance Today menilai tidak adanya itikad baik dari
manajemen untuk melunasi gaji beserta THR," ujar Hadi Saksono, salah satu
jurnalis IFT, kepada Pengacara LBH Pers.
Hal tersebut di atas (Tidak bayar upah dan THR), jelas
melanggar peraturan perudang-undangan, baik itu undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan.
Dalam UU
No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya
Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha
kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
(Pasal 1)
menyebutkan, THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
keagamaan.
Oleh
sebab itu dua regulasi di atas menjadi dasar bahwa upah dan THR pekerja harus
dibayarkan oleh pihak pemberi kerja, dalam hal ini PT Gendaindo
Perkasa/Indonesia Finance Today, kepada para pekerjanya.
Ade
Wahyudin Pengacara LBH Pers mengatakan, upah tidak dibayar masuk dalam kategori
penggelapan upah dan begitu juga dengan adanya sanksi bagi pihak pemberi kerja
yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja.
Dia
mengatakan, LBH Pers selaku kuasa hukum pekerja telah mengundang bipartit
kepada pihak manajemen PT Gendaindo Perkasa sebanyak dua kali yaitu pada
tanggal 24 dan 28 Juni 2016, namun undangan kami tidak dihiraukan dan pihak
manajemen tidak datang mengahdiri undangan tanpa ada alasan yang jelas.
Pesangon PHK
Sebagaimana
diketahui, Bloomberg TV Indonesia bersama dengan majalah Bloomberg BusinessWeek
dan koran Indonesia Finance Today (IFT) masuk dalam satu grup holding IDEA
Group di bawah pimpinan Aditya Chandra Wardhana sebagai pendirinya.
Di IFT
sendiri, hingga kini ada delapan mantan karyawan level editor ke atas yang
belum tuntas pembayaran pesangon dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Sebanyak
delapan karyawan IFT, yaitu Dudi Rahman (mantan Wapemred cetak), Hari Widowati
(mantan Redpel), Andryanto Suwismo, Sopia Siregar, Alfian Tanjung, Chusnul
Chotimah, Abdul Wahid Fauzi, dan Aprillia Ika (editor) pada awal Oktober 2015
terkena PHK.
Kepada
delapan orang mantan karyawan itu, Aditya Chandra Wardhana selaku CEO IFT juga
telah menandatangani nota kesepahaman berupa pembayaran pesangon dicicil selama
enam bulan dengan formula tiap bulan dibayar satu kali gaji dan pada bulan
kelima serta keenam sebanyak dua kali gaji. Pembayaran pesangon dilakukan mulai
November 2015.
Pada
November 2015 memang dilakukan pembayaran pesangon langsung dua kali gaji.
Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran kewajiban pesangon dari manajemen kepada
kami sampai hari ini.
"Beberapa
kali SMS, WA, dan e-mail dikirim oleh teman-teman kepada Aditya Candra dengan
cc kepada Pak Sandiaga Uno dan Pak Rosan Roeslani (selaku
shareholder), tak ada respons yang memuaskan," ujar Dudi Rahman, mantan
Wakil Pemimpin Redaksi (Print) IFT.
Seperti diketahui, Rosan Roeslani saat ini menjabat sebagai
Ketua KADIN. Sementara Sandiaga Uno merupakan pengusaha muda yang berminat
menjadi Gubernur DKI beberapa waktu lalu.
Menurut Dudi, Rosan dan Sandiaga uno pernah menjawab
SMS dan berjanji untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Aditya. Namun,
hingga saat ini, janji tersebut tidak terealisasi.
Duh, Teganya…!! Sandiaga Uno Tak Bayar Upah Karyawan 3 Bulan dan Tak Bayarkan THR
Duh, Teganya…!! Sandiaga Uno Tak Bayar Upah Karyawan 3 Bulan dan Tak Bayarkan THR
Posting Komentar