0

Jokowi Berhasil Turunkan Harga Gas, DPR malah Protes, Begini Penjelasannya!

 

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}

Anggota
Komisi VIIDPR, Satya Yudha turut
menyoroti keputusan dari Presiden Jokowi yang telha berhasil menurunkan harga
gas industri nasional hingga US$ 5 AS-US$6 per-MMBTU.

Ia
menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat
memberatkan industri hulu migas.

Satya
menuturkan bahwa tingkat kesulitan lapangan minyak dan gas di Indonesia adalah
berbeda-beda.

Kalau
harga gas dipatok dengan murah seperti itu, pemerintah tentu harus dapat
mengubah kembali kontrak PSC dengan para kontraktor.

"Kalau
offshore itu agak sulit, jadi harga keekonomiannya lebih mahal dibanding
onshore. Itu yang harus dipikirkan," ungkap Satya dikutip OkTerus.com.

Satya
juga menjelaskan kalau pemerintah dianggap perlu merubah porsi Profit Split yang didapatkan oleh pemerintah dan kontraktor.

Pemerintah
dianggap tak bisa lagi mematok porsi bagi hasil dengan jumlah 70:30 lagi
seperti yang sekarang ditentukan oleh PSC Migas.

"Kalau
pemerintah mematok 6 dollar AS er MMBTU, itu harus ditarik PSC profit splitnya
berapa. Itu harus diutak-atik karena tidak bisa dengan profit split yang kaku
yg sudah ditentukan di awal," terang Satya.

Satya
menambahkan untuk kontrak bagi hasil yang telah diubah, pemerintah juga harus
mempersiapkan diri untuk kehilangan sebagian besar pendapatan dari industri
migas itu.

Hal itu
karena kontraktor tentu tak akan mau menginvestasikan uangnya di hulu migas
Indonesia kalau harganya rendah.

"Ukurannya
misalkan investment rate sekian. Dia sudah memutuskan di awal POD-nya begitu,
lalu muncul aturan harus di bawah 6 dollar AS. Jadi harus dibenahi dulu
perjanjian yang ada di hulunya," tutup Satya.

 


Jokowi Berhasil Turunkan Harga Gas, DPR malah Protes, Begini Penjelasannya!
Jokowi Berhasil Turunkan Harga Gas, DPR malah Protes, Begini Penjelasannya!

Posting Komentar

 
Top