0

Proses Hukum Ahok Ditunda, Imam Besar FPI Habieb Rizieq Murka. Begini Jawaban Telak Mabes Polri…!!

 

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI), Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab mendesar Polri agar segera
menindak Gubernur Ahok yang menurut MUI Pusat telah menghina Al-Qur'an dan
Ulama.

Hal itu disampaikan
Habib Rizieq menanggapi pemberitaan bahwa Polri akan menunda proses hukum Ahok
hingga usai pemilihan gubernur (PILGUB) DKI Jakarta.

"Polri jangan
mengada-ada. Itu kebijakan internal Kapolri lama yang tidak logis dan sudah
kadaluwarsa. Tidak ada UU yang melarang Proses Hukum bagi Cagub yang lakukan
pelanggaran pidana," ungkap Habib Rizieq melalui situs resminya
HabibRizieq.com, pada Kamis (13/10/2016).Ia menambahkan bahwa kasus penistaan
agama sebagaimana yang dilakukan Ahok, tak berbeda dengan kasus kriminal
lainnya.

"Jika ada Cagub yang
mencuri atau memperkosa atau menggunakan narkoba atau menganiaya atau menista
agama, maka tetap harus diproses hukum, bahkan harus disegerakan dan
diprioritaskan sebelum Pilkada digelar, agar bisa didiskulaifikasi oleh KPU
dari pencalonan," tuturnya.

Sementara Mabes Polri
memastikan tidak akan menjadi 'alat' yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk
menjatuhkan calon kepala daerah dalam ajang Pilkada Serentak 2017.

Saat ini sejumlah
pihak telah membuat laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan
oleh calon kepala daerah. Salah satunya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok
dilaporkan ke Mabes Polri karena dianggap menistakan agama.

Kepala Divisi Humas
Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian
belum mengeluarkan surat edaran untuk meredam gejolak tersebut. Namun, jajaran
kepolisian sudah paham yang harus dilakukan untuk mengatasi proses hukum calon
kepala daerah. Polri menolak menjadi alat penjegal calon kepala daerah.
Sehingga semua proses hukum calon kepala daerah akan diproses setelah pilkada
selesai. Aturan itu sudah ditetapkan sejak 2014 kemudian masih berlaku sampai
sekarang.

Pada pelaksanaan
Pilpres 2014 lalu, Boy mengatakan sudah memiliki aturan untuk membatasi
permasalahan tersebut yaitu dikeluarkannya Peraturan Kapolri (Perkap) tentang
penundaan sementara proses hukum kepada calon kepala daerah yang dilaporkan
atau tersangkut kasus pidana tertentu.

"Apa-apa, termasuk
Perkap, yang dikeluarkan di era Pak Badrodin, tidak berakhir meski saat ini
sudah berganti Kapolri, kecuali ada aturan lain yang mengubah. Kalau belum
diubah ya tetap berlaku yang lama itu," kata Boy.

Artinya, Ahok yang
dilaporkan ke polisi pun bakal selamat lagi dari jeratan hukum. Sebab, polisi
bakal menunda kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sampai tahapan
Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

Sebelumnya pada tahun
2015, Setiap calon kepala daerah yang tersangkut masalah hukum dan menjadi
peserta Pilkada Serentak 201 pun sama ditangguhkan proses hukumnya.

"Ini sudah diputuskan
dalam rapat terbatas mengenai pilkada, jika ada kepala daerah atau calon kepala
daerah yang diproses hukum maka penyidikannya ditangguhkan," kata Badrodin saat
ditemui di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (11/8/2015).

Badrodin menegaskan,
penangguhan penahanan terhadap para petahana dan calon kepala daerah tersebut
bukan berarti penyidikan kasusnya berhenti. Dia meminta agar persepsi salah
semacam itu tidak muncul.

Tak hanya di Polri,
penangguhan kasus yang diberikan kepada para peserta pilkada juga diterapkan di
lembaga penegak hukum yang lain.

"Ini juga akan berlaku
di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Badrodin.

Seperti diketahui,
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan ke polisi terkait kasus
dugaan penistaan agama. Ahok dinilai menistakan agama Islam karena mengimbau
warga untuk tidak mudah percaya dengan orang lain dan juga surat Al-Maidah ayat
51 yang sering disebutnya sebagai black campaign untuk menjatuhkan dirinya.

 

Proses Hukum Ahok Ditunda, Imam Besar FPI Habieb Rizieq Murka. Begini Jawaban Telak Mabes Polri…!!
Proses Hukum Ahok Ditunda, Imam Besar FPI Habieb Rizieq Murka. Begini Jawaban Telak Mabes Polri…!!

Posting Komentar

 
Top