0

DPR Protes, MUI Terancam Kehilangan Hak Terbitkan Sertifikasi Halal Karena Ini…..!!

 

Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Banyak pihak
meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH)
ditunda.   Alasan yang disampaikan sangat banyak dan mendasar.   


Anggota
Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Baghowi meminta
pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) ditunda.
Karena jika dipaksakan, dikhawatirkan bisa menimbulkan banyak masalah.   


Selain
menimbulkan persaingan usaha,  publik akan mempertanyakan siapa yang akan
memungut uang hasil sertifikasi halal yang totalnya mencapai Rp 480 triliun
dalam lima tahun? 


Menurut
Baghowi, masa berlaku sertifikasi halal adalah 3 tahun, dan harus mulai
mengurus perpanjangan sejak 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.   


Jadi,
dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali mengurus surat halal. Sekali
pengurusan biayanya sebesar Rp 6 juta, sehingga bila ditotalkan bisa mencapai
Rp12 juta dalam lima tahun. 


Jika
angka ini dikalikan dengan 40 juta pengusaha, maka hasil yang ditarik dari
masyarakat dalam lima tahun mencapai Rp480 triliun. 

Oleh karena itu, saat ini DPR
masih menggodok tentang siapa yang berhak mengeluarkan sertifikasi terhadap
kehalalan suatu produk, yang selama ini masih dipegang oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI).


"Dalam
pembahasan, MUI meminta dialah yang memegang sertifikasi dan negara hanya
mengurus administrasi saja. Itu tarikan yang masih alot dalam pembahasan
RUU," imbuhnya.


Karena MUI adalah organisasi masyarakat, maka menurut
Baghowi, MUI tidak berhak melakukan penarikan terhadap uang dari masyarakat
sebesar Rp 480 triliun tersebut.    


Yang
berhak menarik uang dari masyarakat hanya negara. Bahkan, ia menilai jika
kehalalan adalah sebagai urusan agama, maka bukan hanya MUI saja yang paham
soal agama. 


"Kan
juga masih ada Muhammadiyah, dia juga punya ahli-ahli agama," ungkap
Baghowi.


Baghowi
mengungkapkan, Kementerian Kesehatan tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU JPH
dan hanya melibatkan Kementerian Agama sebagai wakil dari Pemerintah. Ia
berpendapat sebaiknya negara melakukan penguatan-penguatan terlebih dahulu. 


Karena
nantinya, daerah pun juga akan terkena dampak dari aturan ini. 


"Harus
ada pengawas di daerah. Kalau belum ada, kan harus melakukan pelatihan juga.
Anggaran kita belum kuat, pengusaha juga belum kuat," katanya.(*)

 


DPR Protes, MUI Terancam Kehilangan Hak Terbitkan Sertifikasi Halal Karena Ini…..!!
DPR Protes, MUI Terancam Kehilangan Hak Terbitkan Sertifikasi Halal Karena Ini…..!!

Posting Komentar

 
Top