0

Terungkap! Dokumen TPF Diterima SBY, Tapi Tak Diarsipkan, Jokowi Perintahkan Cari Sampai Tuntas!


Normal
0

false
false
false

IN
X-NONE
X-NONE

MicrosoftInternetExplorer4

/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt;
mso-para-margin-top:0cm;
mso-para-margin-right:0cm;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0cm;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;
mso-fareast-language:EN-US;}

Sekretariat Negara
mengaku tak tidak bisa mengumumkan laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF)
terkait kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Sebab, Setneg saat ini tidak
memiliki dan menguasai dokumen tersebut.

Hal ini sekaligus
meluruskan pemberitaan yang menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi Pusat
(KIP) telah memerintahkan kepada Setneg untuk mengumumkan dokumen TPF itu.

Menurut Staf Khusus
Mensesneg Alexander Lay, pihaknya tidak memiliki dan menguasai dokumen yang
dimaksud. Sehingga tak ada 'kewajiban' untuk mengumumkan hal tersebut.

"Itu dibuktikan
oleh Setneg dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang enggak
ada dokumen laporan TPF," ‎ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan,
Jakarta, Rabu (12/10/16).

Menurut pria yang
akrab disapa Alex, tak dimiliki dan dikuasainya dokumen tersebut juga pernah
disampaikan oleh Mensesneg sebelumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Sudi
Silalahi. Sehingga dokumen tersebut tak pernah diarsipkan oleh Setneg. 

Jadi Pak Sudi juga
mengatakan demikian bahwa yang menerima Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)
sejumlah eksemplar dan Setneg-Seskab tidak memegang arsipnya‎," ungkapnya.

Dia menambahkan, tidak
diterima atau dikuasainya dokumen itu juga disebutkannya sudah terungkap dalam
fakta persidangan. "Kami minta teman-teman baca kembali amar ptuusan itu.
Bila perlu dengar lagi amar putusan KIP membacakan amar putusan itu,"
tandasnya. 

Jokowi Perintahkan
Agar Dokumen Dicari

Presiden Joko Widodo
memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen
laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Sehingga bisa
ditelusuri lebih lanjut apakah ada novum (bukti baru) yang kemudian dapat
ditindaklanjuti atau tidak," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi
Johan Budi Saptopribowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu
(12/10/16).

Presiden, sebut Johan,
juga menginginkan kasus kematian Munir tuntas.

Dokumen laporan TPF
tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak
menyimpan dokumen itu.

Terungkap! Dokumen TPF Diterima SBY, Tapi Tak Diarsipkan, Jokowi Perintahkan Cari Sampai Tuntas!
Terungkap! Dokumen TPF Diterima SBY, Tapi Tak Diarsipkan, Jokowi Perintahkan Cari Sampai Tuntas!

Posting Komentar

 
Top